KabarBaik.co, Blitar – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan kini tinggal menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. DPRD Kabupaten Blitar telah merampungkan seluruh tahapan administrasi dan meneruskan berkas usulan PAW ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, mengatakan seluruh proses di tingkat DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Jawa Timur sebelum menjadwalkan pelantikan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” ujar Supriadi.
PAW dilakukan untuk mengisi kursi DPRD Kabupaten Blitar yang sebelumnya ditempati Suwondo dari Fraksi PDI Perjuangan. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, kursi tersebut akan diisi oleh Hendi Budi Yuantoro yang merupakan calon legislatif dari Dapil IV meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Hendi berhak menempati kursi legislatif tersebut setelah memperoleh 3.662 suara pada Pemilu Legislatif 2024, sesuai hasil rekapitulasi suara dan ketentuan pergantian antarwaktu anggota DPRD.
Supriadi menjelaskan, setelah SK gubernur diterima, DPRD Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji jabatan anggota DPRD pengganti antarwaktu.
“Setelah SK turun, DPRD siap melaksanakan tahapan berikutnya, yakni rapat paripurna pelantikan agar anggota yang baru dapat segera menjalankan tugas dan fungsi legislatifnya,” jelasnya.
Ia berharap proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat berjalan lancar sehingga pelantikan dapat segera dilaksanakan dan kekosongan kursi DPRD dari Dapil IV bisa segera terisi untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029. (*)






