KabarBaik.co, Blitar – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan kini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Seluruh tahapan verifikasi di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dan administrasi di DPRD telah rampung dilakukan.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menjelaskan, KPU telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan dalam mekanisme PAW. Proses tersebut diawali dengan usulan partai politik kepada pimpinan DPRD, kemudian diteruskan kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024.
“Setelah menerima surat dari DPRD, KPU melakukan pengecekan berdasarkan SK hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk menentukan calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya yang berhak menggantikan anggota DPRD yang diberhentikan,” ujarnya.
Menurut Sugino, setelah nama calon pengganti diketahui, KPU melakukan verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan masih memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Kalau sudah memenuhi syarat, kami sampaikan surat kepada pimpinan DPRD bahwa calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya memenuhi syarat untuk diproses sebagai PAW,” katanya.
Dari hasil verifikasi tersebut, Hendi Budi Yuantoro dinyatakan memenuhi syarat untuk menggantikan Suwondo sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan. Hendi merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Garum, Talun, Gandusari, dan Selopuro.
Pada Pemilu Legislatif 2024, Hendi memperoleh 3.662 suara dan menjadi calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut.
Sugino menegaskan, setelah surat hasil verifikasi disampaikan kepada DPRD, tugas KPU dalam proses PAW telah selesai. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga penerbitan SK Gubernur.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan seluruh administrasi PAW telah diselesaikan dan berkas usulan sudah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau kaitan dengan PAW yang ada di PDI Perjuangan, partai secara resmi sudah menyerahkan semuanya ke DPRD. Dari DPRD, kami sudah melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada. Hari ini sudah kami naikkan ke tingkat Gubernur. Mungkin dalam minggu ini SK sudah turun, dan selanjutnya akan kita jadwalkan untuk pelantikan anggota DPRD tersebut,” ujarnya.
Apabila SK Gubernur telah diterbitkan, DPRD Kabupaten Blitar akan segera menggelar rapat paripurna untuk pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD pengganti antarwaktu. Hendi nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029. (*)





