KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Sabtu (25/7). Lahan seluas 55.310 meter persegi tersebut disiapkan untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini.
Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan penertiban ini merupakan upaya serius menyelamatkan aset milik daerah yang sempat dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
“Lahan ini nantinya akan dimanfaatkan untuk perluasan fasilitas rumah sakit, meliputi area parkir serta penunjang fungsi RSUD Eka Candrarini sebagai rumah sakit pendidikan,” ujar Wiwiek.
Dalam operasi ini, petugas menertibkan lima bangunan yang berdiri tanpa dasar hukum sah: dua rumah tinggal, satu bengkel, satu kandang sapi, dan satu posko LSM. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menyatakan proses ini sudah melalui prosedur panjang sejak tahun 2024.
“Kami sudah kirim surat teguran dan peringatan agar dibongkar mandiri, namun hingga batas waktu ditetapkan tidak ada respons. Maka sesuai aturan, pemerintah berwenang mengambil alih aset tersebut,” tegas Rizal.
Pasca penertiban, lahan langsung dipasangi pagar sesek dan plang identitas aset milik Pemkot untuk mencegah pendudukan kembali. Wiwiek menegaskan pengawasan aset akan diperkuat secara masif bersama perangkat wilayah, TNI, Polri, dan instansi terkait agar tidak ada lagi lahan pemerintah yang diserobot.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk memahami dan menjaga aset daerah. Setiap pemanfaatan harus memiliki izin resmi, agar pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat tidak terhambat,” pungkasnya. (*)






