KabarBaik.co, Surabaya – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta agar pembangunan lapangan padel di kawasan Dukuh Pakis dihentikan sementara. Langkah ini diambil menyusul adanya sengketa data kepemilikan lahan antara Pemkot Surabaya dengan pihak pemegang sertifikat yang menyewakan tanah kepada investor.
Permintaan penghentian pembangunan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B pada Kamis (4/6). Dalam rapat tersebut, pihak legislatif menghadirkan sejumlah instansi teknis antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat dan Lurah Dukuh Pakis, serta perwakilan investor.
Dualisme Status: Aset Pemkot vs Sertifikat Hak Milik
Dalam rapat terungkap kronologi perizinan yang berjalan. PT Platinum Padel Indonesia diketahui menyewa lahan dari Hariyanto Santoso yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 397 dan 408 berdasarkan perjanjian tertanggal 28 Juli 2025.
Perusahaan tersebut kemudian mengajukan perizinan melalui sistem Surabaya Single Window (SSW) dan berhasil memperoleh Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DPRKPP pada 21 April 2026.
Namun, persoalan muncul saat DPRKPP melakukan klarifikasi kepada BPKAD. Dalam surat balasan tertanggal 13 Mei 2026, BPKAD justru menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada).
Hal ini diperkuat oleh keterangan Lurah Dukuh Pakis yang menyebutkan, berdasarkan Buku Kretek, lokasi tersebut berada pada Persil Nomor 6 di sisi barat Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Surabaya, Jalan Abdul Wahab Siamin.
Akibat adanya perbedaan data kepemilikan yang tajam, Komisi B menegaskan agar aktivitas pembangunan dihentikan hingga status hukum lahan tersebut jelas dan pasti.
Koordinasi Dinilai Lemah, Izin Terbit Meski Status Belum Pasti
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada jenis usaha lapangan padel, melainkan pada legalitas tanah yang digunakan.
“Menurut BPKAD, lokasi yang saat ini dibangun masuk aset Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, sebelum izin diterbitkan sebenarnya sudah ada surat dari BPKAD kepada DPRKPP yang menjelaskan status aset tersebut,” kata Agoeng usai rapat.
Ia menyayangkan mengapa surat peringatan atau klarifikasi dari BPKAD tersebut tidak dijadikan dasar pertimbangan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, koordinasi antarperangkat daerah dinilai belum berjalan maksimal.
“Harusnya ketika ada surat dari BPKAD yang menyatakan tanah itu aset pemkot, dilakukan klarifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai izin keluar sementara status lahannya masih dipersoalkan,” tegasnya.
Agoeng juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diterima, lahan tersebut sudah tercatat sebagai aset pemerintah sejak puluhan tahun lalu. Sementara itu, sertifikat yang dimiliki pihak swasta terbit belakangan, sehingga perlu dilakukan verifikasi mendalam oleh instansi berwenang.
Lindungi Investor, Cegah Kerugian Lebih Besar
Keputusan meminta penghentian pembangunan juga diambil demi melindungi kepentingan investor. Agoeng menekankan bahwa semakin lama pembangunan dilanjutkan tanpa kepastian hukum, maka potensi kerugian yang akan ditanggung pihak swasta justru akan semakin besar di kemudian hari.
“Kami sejak rapat pertama sudah meminta pembangunan dihentikan sementara. Semakin pembangunan dilanjutkan, potensi kerugian pihak investor juga semakin besar apabila nantinya terbukti ada persoalan hukum terkait lahannya,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi B bersama BPKAD berencana akan segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN). Tujuannya adalah untuk mendapatkan verifikasi dan kepastian hukum yang jelas mengenai siapa pemilik tanah yang sah tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kanwil BPN untuk memastikan posisi hukum tanah tersebut. Yang terpenting sekarang adalah mendapatkan kepastian status lahannya terlebih dahulu,” tutup Agoeng. (*)






