KabarBaik.co, Surabaya – Satpol PP Surabaya melakukan operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/6). Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan serta mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.
Operasi penertiban kali ini dilakukan secara gabungan. Satpol PP bersinergi dengan Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta didukung oleh jajaran TNI dan Polri.
Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksana menegaskan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya telah melalui tahapan panjang mulai dari sosialisasi hingga pendataan bersama pihak kecamatan dan kelurahan setempat.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan,” ujar Mudita di lokasi.
Arahkan ke Lokasi yang Representatif
Mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan diketahui menjual pakaian bekas atau yang biasa disebut “gembongan”. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang dinilai representatif dan cukup luas untuk menampung para pedagang tersebut.
Satu titik diketahui merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut statusnya.
“Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” jelasnya.
Dalam proses penertiban, petugas meminta para pedagang untuk mengemasi barang dagangan serta membongkar terpal dan atap tidak permanen yang digunakan sebagai peneduh. Selain itu, kayu-kayu penutup saluran air yang dipasang secara mandiri juga dibongkar.
Hal ini dilakukan agar petugas DSDABM dapat langsung bekerja membersihkan sedimentasi dan sampah yang menyumbat aliran air.
“Hari ini kita bersihkan total, baik salurannya maupun sampah di bahu jalan. Target kami secepatnya kawasan ini sudah bersih. Ini adalah bagian dari penegakan aturan, sebab sesuai ketentuan tidak boleh ada aktivitas jualan di atas saluran air dan bahu jalan,” tegas Mudita.
Pengawasan Ketat Pasca-Penertiban
Untuk mencegah terjadinya “kucing-kucingan” atau pedagang kembali membuka lapak di tempat terlarang, Pemkot Surabaya telah menyiapkan dua skema pengawasan pasca-penertiban.
“Kami sudah menyiapkan dua skema, yaitu melalui penjagaan stasioner (pos penjagaan) dan peningkatan intensitas patroli rutin secara berkala,” tandasnya.
Tidak hanya di Gembong Tebasan, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada sepanjang Jalan Kapasari, mulai dari Traffic Light Ngaglik hingga rel kereta api. Di kawasan tersebut, banyak pedagang yang sudah memiliki toko namun sering memajang barang melebihi batas hingga memakan bahu jalan.
“Karakter pedagang di sana sering kali menaruh display barang terlalu maju keluar. Patroli penindakan sudah sering kami lakukan. Ke depan, mulai dari Ngaglik, Kapasari, hingga Gembong Tebasan akan menjadi atensi kami untuk melalukan patroli pengawasan rutin,” pungkasnya. (*)






