KabarBaik.co, Surabaya – Satpol PP menertibkan lima bangunan liar yang berdiri di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kecamatan Wonokromo, pada Kamis (16/7). Tindakan ini dilakukan untuk mengamankan aset milik pemerintah kota yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Operasi penertiban ini mengerahkan sekitar 100 personel Satpol PP, didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, jajaran Kecamatan dan Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya Rizal Zainal Arifin menjelaskan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH.
“Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (17/7).
Sebelum proses pembongkaran dimulai, petugas terlebih dahulu membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka agar kegiatan berjalan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilanjutkan menggunakan alat berat ekskavator yang didukung personel DSDABM.
“Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM,” tambahnya.
Guna menjamin kelancaran dan keamanan operasi, petugas PLN dan PDAM juga melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi.
Dari hasil operasi, lima bangunan berhasil ditertibkan, yang terdiri dari tiga unit tempat tinggal dan dua bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan barang bekas.
“Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan,” kata Rizal.
Terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Terkait nasib mereka, Rizal menegaskan telah dikoordinasikan dengan pihak Kecamatan Wonokromo untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
“Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Setelah lahan bersih dari bangunan liar, kawasan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang sudah ada. Langkah ini diambil mengingat kapasitas TPS saat ini sudah tidak memadai lagi untuk menampung volume sampah yang terus meningkat.
“Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal,” pungkas Rizal. (*)






