KabarBaik.co, Jombang – Anak asuh yang identitas orang tuanya belum diketahui dari LKSA Panti Asuhan Al Hasan kini resmi memiliki wali yang sah secara hukum.
Penetapan perwalian tersebut menjadi pintu masuk bagi mereka untuk memperoleh berbagai layanan dasar negara, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, hingga jaminan kesehatan.
Dokumen penetapan perwalian anak diserahkan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi. Penetapan ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak.
Warsubi menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan nyata agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang tanpa terkendala persoalan administrasi.
“Anak adalah amanah yang harus dijaga, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya. Negara berkewajiban menghadirkan perlindungan melalui kebijakan, pelayanan, dan kepastian hukum agar setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensinya secara optimal,” ujar Warsubi, Jum’at (17/7).
Menurut dia, status hukum yang jelas melalui penetapan perwalian menjadi syarat penting agar anak-anak dapat mengakses berbagai layanan publik.
“Perwalian memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh pelayanan publik dan perlindungan atas hak-haknya. Kepastian hukum ini menjamin akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, identitas hukum, serta hak-hak lain yang melekat pada dirinya,” katanya.
Warsubi juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Jombang dan Pengadilan Agama Kelas IA Jombang yang telah berkolaborasi mempercepat proses penetapan perwalian tersebut. Ia turut berpesan kepada pengurus LKSA Panti Asuhan Al Hasan agar menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.
Secara akumulatif, program serupa di Jawa Timur telah berhasil menetapkan perwalian bagi 472 anak melalui kolaborasi antara kejaksaan dan pengadilan agama.
Kegiatan penyerahan dokumen diawali dengan sidang penetapan perwalian yang digelar di lokasi oleh hakim Pengadilan Agama Jombang, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN), saksi, dan para pemohon. Setelah sidang selesai, dokumen penetapan perwalian diserahkan kepada para wali.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama,, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dispendukcapil, serta Kepala Dinas Pendidikan.






