KabarBaik.co, Surabaya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyatakan koperasi berpeluang mengelola tambang hingga sumur minyak rakyat seiring kebijakan pemerintah pusat yang membuka ruang bagi badan usaha tertentu untuk mengelola sumber daya alam. Meski demikian, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dan mekanisme perizinan dari kementerian terkait.
Kepala Dinas ESDM Jatim Aftabuddin Rijaluzzaman mengatakan penentuan badan usaha yang berhak mengelola tambang maupun sumur minyak rakyat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya berperan mengusulkan calon badan usaha serta melakukan verifikasi sesuai tugasnya.
“Regulasinya sudah memberikan peluang. Ada tiga badan usaha yang dapat mengelola, yakni badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Nantinya mereka dapat mengelola sumur masyarakat,” kata Aftabuddin di Surabaya, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan proses seleksi badan usaha yang akan memperoleh izin pengelolaan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan untuk menentukan badan usaha yang lolos seleksi.
“Bagaimana mekanisme pengelolaannya nanti akan diseleksi oleh SKK Migas. Domainnya berada di pemerintah pusat. Kami hanya mengusulkan, misalnya BUMD atau badan usaha yang akan diajukan, kemudian pemerintah pusat yang menentukan,” ujarnya.
Selain mengusulkan badan usaha, Dinas ESDM Jatim juga bertugas melakukan verifikasi terhadap lokasi sumur maupun tambang yang diusulkan. Verifikasi tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas.
“Tugas kami memastikan keberadaan sumur tersebut melalui proses verifikasi. Namun, kewenangannya bersifat kolaboratif bersama Pertamina dan SKK Migas. Keputusan akhirnya tetap berada di pemerintah pusat,” katanya.
Aftabuddin menambahkan terdapat perbedaan kewenangan antara sektor pertambangan mineral dan batuan dengan sektor minyak dan gas bumi. Untuk pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), perizinannya berada di sektor ESDM. Sementara itu, pengelolaan dan perizinan sumur minyak rakyat maupun sumur tua tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hingga kini, Dinas ESDM Jatim masih menunggu petunjuk teknis dan mekanisme pelaksanaan dari kementerian terkait. Karena itu, persyaratan bagi koperasi maupun badan usaha lain yang ingin mengelola sumur minyak rakyat atau tambang belum dapat dipastikan.
“Kami masih menunggu persyaratan dari kementerian. Proses penyusunan mekanismenya juga masih berjalan sehingga nantinya akan diketahui wilayah mana saja yang diperbolehkan untuk dikelola,” ujar Aftabuddin. (*)






