Gerebek Rumah di Nguling, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu

oleh -97 Dilihat
Barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan petugas.
Barang bukti sabu dan uang tunai yang diamankan petugas.

KabarBaik.co, Pasuruan – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus AH, 34, warga Desa Sedarum Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Tersangka AH diamankan petugas di kediamannya di Desa Sedarum, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sebuah kotak hitam berisi barang bukti sabu serta perlengkapan konsumsi narkoba.

“Petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu, serta sejumlah peralatan pendukung seperti alat isap (bong), timbangan elektronik, dan plastik klip baru yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar Junaidi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AH mengakui mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial CT di Desa Alas Tlogo Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kemudian memecah sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali.

Berdasarkan pengakuannya, AH telah menjual dua paket masing-masing seharga Rp 300 ribu kepada dua orang pembeli, yakni MS dan seseorang berinisial YY yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu dengan berat bruto 0,77 gram, satu set alat isap (bong), satu imbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, dan satu unit ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka AH kini harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. penyesuaian pidana UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Junaidi.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.