KabarBaik.co, Jombang – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7).
Aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera memfasilitasi mediasi sengketa hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan mediasi belum terlaksana meski perundingan bipartit telah dilakukan dua kali tanpa mencapai kesepakatan.
“Kami meminta mediasi segera digelar. Saat ini kami masih mengedepankan penyelesaian melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan,” ujar Hadi.
Ia menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 1.286 orang. Namun, hingga kini masih ada 52 pekerja yang bertahan memperjuangkan hak-haknya karena merasa dirugikan.
Selain mempersoalkan PHK, serikat buruh juga menyoroti dugaan penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan karyawan tetap.
Mereka juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut hanya 50 persen dari ketentuan dan dicicil selama 10 bulan.
“Kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” kata Hadi.
Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk memproses penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Isawan, mediasi akan dijadwalkan setelah seluruh dokumen dari kedua belah pihak dinyatakan lengkap. Berkas dari serikat pekerja baru diterima pada Jumat.
“Kalau dokumen sudah lengkap, kami akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan masing-masing dalam proses mediasi,” ujar Isawan.
Terkait dugaan perekrutan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang di-PHK, Disnaker masih akan melakukan verifikasi berdasarkan data dan keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja.
Disnaker berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang disepakati bersama sehingga sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog.






