KabarBaik.co, Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang berjanji menindaklanjuti tuntutan ratusan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jombang, Selasa (23/6).
Wakil Bupati Jombang Salmanudin menyampaikan hal tersebut usai melakukan audiensi bersama perwakilan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang berafiliasi dengan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), manajemen PT SGS, Dinas Tenaga Kerja, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk segera melakukan langkah konkret dalam menyikapi persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluhkan para pekerja.
“Alhamdulillah hasil pertemuan dengan GSBI tadi sudah ada kesepakatan. Kami perintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk berkoordinasi dengan Provinsi Jawa Timur dan tim deteksi dini guna melakukan langkah konkret terkait permasalahan dan tuntutan yang disampaikan,” ujarnya.
Pemkab Jombang juga berencana turun langsung ke perusahaan untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Namun, kunjungan tersebut masih menunggu arahan dan izin dari Bupati Jombang.
“Terkait langkah ke perusahaan, dalam waktu dekat akan kami lakukan. Saat ini masih menunggu izin dari Abah Bupati,” katanya.
Mengenai PHK yang sebelumnya disebut berdampak pada sekitar 1.000 pekerja, pihaknya mengaku terus berupaya agar jumlah tersebut dapat ditekan seminimal mungkin.
“Informasi yang kami terima, yang belum selesai saat ini tinggal sekitar 75 orang. Prosesnya masih berjalan. Pemerintah daerah tetap akan memperhatikan masyarakat Jombang yang terdampak dan berupaya agar dampaknya bisa diminimalkan,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam SBPJ-GSBI menggelar aksi unjuk rasa menolak PHK massal yang dilakukan manajemen PT SGS Jombang.
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, mengatakan seluruh peserta aksi merupakan pekerja PT SGS yang terdampak kebijakan tersebut. Menurutnya, perusahaan berencana mengakhiri hubungan kerja para karyawan pada 30 Juni 2026.
“Hari ini yang hadir adalah korban PHK PT SGS. Per tanggal 30 Juni mereka disudahi,” kata Hadi.
Ia mengungkapkan, sebelum PHK dilakukan, posisi para pekerja disebut telah digantikan oleh tenaga kerja outsourcing dan alih daya. Karena itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari menolak PHK sepihak, menolak pembayaran pesangon secara dicicil, menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, hingga mendesak pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan buruh mengikuti audiensi di Ruang Istidjab Tjokrokoesoemo Pemkab Jombang bersama manajemen PT SGS, Dinas Tenaga Kerja, Polres, dan Wakil Bupati untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.






