KabarBaik.co, Mataram – Suasana haru dan penuh emosi mewarnai sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6). Sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, keluarga terdakwa, terutama sang ibu, tak kuasa menahan kesedihan dan langsung histeris di dalam ruang sidang.
Tangis dan teriakan pecah ketika majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan Radit dijatuhi pidana penjara selama enam tahun. Ibunda Radit terlihat menangis keras, sementara sejumlah anggota keluarga lainnya, termasuk bibi terdakwa, ikut berteriak histeris.
Situasi yang semula berlangsung tertib mendadak berubah gaduh. Aparat kepolisian bersama petugas keamanan Pengadilan Negeri Mataram segera bergerak untuk menenangkan keluarga terdakwa dan menghindari suasana yang tidak terkendali. “Anak saya tidak bersalah, dia bukan pembunuh,” teriak ibunda Radit.
Beberapa anggota keluarga kemudian dibawa keluar dari ruang sidang menuju area yang lebih aman di lingkungan pengadilan. Namun luapan emosi tidak berhenti di sana. Di area kursi tunggu Pengadilan Negeri Mataram, tangisan dan teriakan kembali terdengar. Sejumlah anggota keluarga menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radit.
Salah seorang anggota keluarga bahkan terlihat tidak mampu mengendalikan emosinya dan melontarkan teriakan yang menggambarkan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. “Bunuh saya… bunuh saya,” teriak salah seorang anggota keluarga di luar ruang sidang.
Keluarga terdakwa meyakini Radit bukan pelaku pembunuhan sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan pengadilan. Mereka kembali menyuarakan keyakinan bahwa terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan kematian almarhumah Vina.
Menurut keluarga, dugaan adanya orang ketiga didasarkan pada kondisi luka yang dialami Radit. Mereka menilai luka yang terdapat pada bagian belakang tubuh terdakwa menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh pihak lain. “Radit itu dipukul dari belakang. Bukan Radit pelakunya. Tidak mungkin perempuan membuat Radit terluka parah seperti itu,” teriak salah seorang anggota keluarga di tengah suasana emosional.
Sejumlah polisi wanita (Polwan), petugas keamanan pengadilan, dan anggota keluarga lainnya terus berupaya menenangkan ibunda Radit yang tampak syok mendengar putusan tersebut. Tangisan keluarga masih terdengar beberapa saat setelah sidang berakhir.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah alias Radit. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 13 tahun penjara. (*)






