Eks Kasatpol PP Bojonegoro Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BKKD Rp 1,6 Miliar

oleh -92 Dilihat
IMG 20260520 WA0009
Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Shohibul Umam) 

KabarBaik.co, Bojonegoro – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiharto. Dia diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Kecamatan Padangan Tahun Anggaran 2021.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada bersama hakim anggota Manambus dan Ludjianto, Selasa (19/5) kemarin. Selain hukuman penjara, Heru Sugiharto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Heru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agung Darmawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar Agung usai persidangan, Rabu (20/5).

Hal senada disampaikan penasihat hukum terdakwa, Bukhari Yasin. Pihaknya menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Heru Sugiharto dengan hukuman enam tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta denda Rp 50 juta. Dalam tuntutan itu, jaksa tidak membebankan uang pengganti kepada Heru karena seluruh tanggung jawab pembayaran uang pengganti dibebankan kepada terdakwa lain, Bambang Soedjatmiko.

Kasus ini bermula saat Heru Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2025. Saat dugaan tindak pidana terjadi, ia masih menjabat sebagai Camat Padangan sebelum kemudian menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp1,6 miliar tersebut, Heru didakwa melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 UU Tipikor, subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor.

Tak hanya menyeret Heru, perkara korupsi BKKD ini juga melibatkan sejumlah pihak lain. Empat kepala desa, yakni Wasito, Supriyanto, Sakri, dan Mohammad Syaifudin, telah lebih dahulu divonis bersalah dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2023 juga telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Bambang Soedjatmiko selaku rekanan pelaksana proyek.

Dalam konstruksi perkara, Heru Sugiharto disebut berperan memperkenalkan penyedia jasa kepada desa penerima bantuan serta menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa dilengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.