Kejari Bojonegoro Terima Pembayaran Denda Kasus Korupsi BKKD Padangan Rp 200 Juta

oleh -396 Dilihat
WhatsApp Image 2026 04 20 at 15.31.52
Istri terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan, membayar ganti rugi ke Kejari Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 200 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Padangan, Senin (20/4).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut berasal dari terpidana atas nama Sakri, mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Padangan. Denda tersebut merupakan bagian dari putusan pengadilan terhadap kasus penyalahgunaan dana BKKD untuk pembangunan jalan poros desa dengan konstruksi rigid beton.

“Hari ini kami menerima pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan Kepala Desa Purworejo dalam perkara korupsi BKKD di Kecamatan Padangan,” ujar Inal. Menurutnya, uang denda tersebut diserahkan langsung oleh istri Sakri, yang saat ini menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro.

Sakri merupakan satu dari lima terpidana dalam perkara ini. Empat terpidana lainnya adalah mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Padangan, yakni Wasito (Kepala Desa Tebon), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Mohammad Syaifudin (Kepala Desa Kuncen).

Dalam persidangan, keempatnya dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. Namun hingga saat ini, baru satu terpidana yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda. “Dari empat terpidana, baru satu yang telah membayar denda,” tambah Inal.

Kasus korupsi ini juga turut menyeret mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang saat itu menjabat sebagai Camat Padangan. Hingga kini, Heru masih menjalani proses persidangan dan menunggu putusan hakim.

Sementara itu, pihak penyedia atau rekanan proyek, Bambang Soedjatmiko, telah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Desember 2023 dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penyalahgunaan dana BKKD tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.