Lindungi Hak Anak Terlantar, PA dan Kejari Bojonegoro Satukan Langkah

oleh -64 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 23 at 5.50.37 PM
Pertemuan antara Plt Kajari Bojonegoro dengan Ketua Pengadilan Agama (Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro menerima kunjungan Plt Kajari Bojonegoro Martha Parulina Berliana dalam rangka memperkuat koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga hukum tersebut.

Kunjungan yang berlangsung di ruang kerja Ketua PA Bojonegoro, Sutikno. Pertemuan membahas langkah strategis dalam penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu maupun anak terlantar di Bojonegoro.

Ketua PA Bojonegoro Sutikno mengatakan bahwa sinergi antarinstansi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang membutuhkan perlindungan.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian perkara perwalian anak sehingga hak-hak dasar mereka dapat terpenuhi secara optimal dan mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” ujarnya, Selasa (23/6).

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan lembaga menyamakan persepsi mengenai batasan yuridis perwalian anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur bahwa anak yang menjadi objek perlindungan adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan.

Martha menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani persoalan perwalian anak.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap anak yang membutuhkan perlindungan mendapatkan pendampingan hukum yang tepat. Karena itu, sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, Dinas Sosial, dan pihak yayasan harus berjalan secara efektif,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro juga akan bersinergi dengan Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Sosial serta berbagai yayasan terkait. Seluruh proses administrasi hingga persidangan akan dikawal guna memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pengasuhan maupun perlindungan hukum.

Pertemuan juga membahas secara rinci mekanisme permohonan perwalian bagi anak terlantar yang masih memiliki hubungan keluarga dekat. Sesuai ketentuan, prioritas calon wali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas hingga derajat ketiga, seperti kakek dan nenek. Apabila tidak tersedia, hak perwalian dapat diberikan kepada kerabat dalam garis menyamping, seperti paman, bibi, atau saudara kandung yang telah dewasa.

Sutikno menegaskan bahwa setiap calon wali dari pihak keluarga tetap harus memenuhi persyaratan hukum dan moral.

“Setiap calon wali akan melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat untuk memastikan mereka benar-benar mampu memberikan pengasuhan yang baik bagi anak,” jelasnya.

Asesmen tersebut akan dilakukan bersama Pekerja Sosial Profesional guna memastikan kelayakan calon wali secara formil maupun substantif.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlindungan hukum bagi anak terlantar yang saat ini berada di bawah pengasuhan yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Penunjukan individu di luar keluarga maupun LKSA sebagai wali akan menjadi pilihan terakhir apabila tidak ditemukan keluarga yang memenuhi syarat.

Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan perwalian demi kepentingan terbaik anak-anak yang tidak memiliki wali alamiah.

Martha menambahkan bahwa langkah tersebut penting untuk menjamin hak-hak keperdataan anak tetap terlindungi.

“Kami ingin memastikan anak-anak yang berada di bawah pengasuhan LKSA tetap memperoleh hak keperdataan, perwakilan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.