KabarBaik.co, Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong penyusunan pedoman mediasi sosial sebagai acuan penyelesaian sengketa yang timbul akibat pernikahan beda agama. Pedoman tersebut diharapkan mampu mencegah konflik sosial sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui pendekatan dialog dan musyawarah.
Komitmen itu disampaikan Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Surya Bahari, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Pernikahan Beda Agama yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) NTB di Hotel Lombok Plaza, Mataram, Jumat (7/8).
Surya mengatakan, persoalan pernikahan beda agama tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut agama, keluarga, budaya, dan kehidupan sosial. Karena itu, penyelesaiannya perlu mengedepankan dialog agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
“Isu pernikahan beda agama merupakan persoalan yang kompleks karena berada pada irisan norma agama, hukum negara, adat, dan kehidupan sosial. Karena itu penyelesaiannya memerlukan kebijaksanaan serta dialog yang mengedepankan perdamaian,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini berbagai persoalan serupa di NTB umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat terkait tanpa harus menempuh jalur litigasi. Pemprov NTB mengapresiasi inisiatif FKUB NTB menyusun pedoman mediasi sebagai panduan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Pedoman tersebut diharapkan memberikan kepastian prosedur tanpa memasuki ranah doktrin agama maupun kewenangan lembaga peradilan.
Surya Bahari juga menyoroti masih tingginya angka pernikahan usia anak di NTB yang dalam beberapa kasus berkaitan dengan perbedaan agama. Ia berharap forum tersebut turut menghasilkan rekomendasi konkret untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sementara itu, Ketua FKUB NTB, TGH. Subki Sasaki mengatakan, penyusunan pedoman merupakan bagian dari upaya memperkuat kerukunan di tengah masyarakat yang majemuk. Berdasarkan data FKUB NTB, setiap tahun terdapat sekitar empat hingga lima laporan kasus pernikahan beda agama, meski jumlah sebenarnya diyakini lebih banyak.
“FKUB tidak berada pada posisi menentukan boleh atau tidaknya seseorang menikah. Tugas kami adalah memfasilitasi dialog dan mediasi agar persoalan yang muncul tidak berkembang menjadi konflik sosial,” katanya.
Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, memaparkan gagasan pembentukan Forum Mediasi Sosial untuk mencegah konflik yang muncul akibat persoalan pernikahan beda agama.
Ahsanul menegaskan model tersebut tidak membahas sah atau tidaknya perkawinan beda agama, melainkan berfokus pada upaya pemerintah memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai. Ia mengaku gagasan itu lahir dari pengalamannya saat menjabat Camat Cakranegara, ketika beberapa kali menangani sengketa yang berawal dari rencana maupun pelaksanaan pernikahan beda agama dan berpotensi memicu konflik antarkeluarga hingga benturan di masyarakat.
“Jika ada yang beranggapan pernikahan beda agama tidak pernah memunculkan potensi konflik sosial di NTB, berarti ia belum pernah benar-benar berada di lapangan. Saya mengalami sendiri bagaimana persoalan keluarga dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila komunikasi dan mediasi tidak segera dilakukan,” ujarnya.
Menurut Ahsanul, pemerintah harus hadir sebagai fasilitator untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog, sehingga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kerukunan antarumat beragama tetap terjaga. (*)






