KabarBaik.co, Bojonegoro – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjerat Kepala Desa Drokilo, Kedungadem, STR, memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Bojonegoro dalam proses tahap II, Kamis (25/6).
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan penuntutan terhadap STR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Kasi Intelijen kejari Bojonegoro Inal Sainal Saiful mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Drokilo tersebut.
“Dalam tahap II ini, STR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini dan seterusnya,” ujar Inal.
Menurutnya, setelah resmi menjadi tanggung jawab JPU, STR kembali ditahan guna kepentingan proses penuntutan. Selama masa penahanan tersebut, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Selanjutnya, perkara akan segera kami siapkan untuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Sebelumnya, STR ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Mei 2026 dan telah menjalani penahanan selama sekitar 50 hari dalam proses penyidikan. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
Dalam perkara ini, STR diduga memonopoli pengelolaan keuangan desa dengan mengambil alih sejumlah fungsi yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), bendahara desa, hingga Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD). Dugaan tersebut dilakukan agar seluruh pengelolaan dana desa berada di bawah kendalinya.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,47 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Bojonegoro. Kerugian itu berasal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang tidak sesuai peruntukan, termasuk adanya kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum terhadap STR kini berlanjut menuju tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (*)






