KabarBaik.co, Bojonegoro – Kejari Bojonegoro terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Klino, Kecamatan Sekar. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti terkait pembangunan jalan poros desa yang menelan anggaran Rp 2,7 miliar.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kejari Bojonegoro menerima laporan dari sejumlah warga yang menilai kualitas pembangunan jalan rigid beton sepanjang 2,7 kilometer di desa tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Agus Eko mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut.
“Kami telah menerjunkan tim untuk mengumpulkan sampel sekaligus melakukan pengecekan konstruksi dengan menggandeng tim ahli,” ujar Agus Eko, Selasa (2/6).
Menurutnya, hingga kini proses pengumpulan data dan bukti masih terus berlangsung. Kejari juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini kami masih on the track,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalan poros desa di Desa Klino yang didanai melalui program BKKD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 2,7 miliar dari Pemkab Bojonegoro. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dinilai dikerjakan tidak sesuai standar.
Hal itu dikuatkan setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, melakukan sidak ke lokasi proyek. Dalam sidak tersebut ditemukan sejumlah titik jalan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam perencanaan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bojonegoro sempat merekomendasikan kepada tim pelaksana untuk membongkar sebagian jalan rigid beton dan menggantinya dengan material yang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Meski telah dilakukan perbaikan, sebagian warga Desa Klino menilai kualitas pembangunan jalan masih jauh dari harapan. Kekecewaan itu kemudian mendorong warga melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Hingga kini, Kejari Bojonegoro masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus tersebut. (*)






