KabarBaik.co, Blitar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,08 gram yang turut menyeret seorang oknum anggota kepolisian. Kasus tersebut terungkap dari pengembangan penangkapan seorang tersangka yang lebih dulu diamankan.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat petugas mengamankan seorang tersangka berinisial KK. Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KT.
“Dari hasil pemeriksaan, KK mengaku mendapat sabu dari saudara KT. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” ujarnya, Jumat (17/7).
Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan pengembangan. Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal KT di wilayah Kabupaten Blitar.
Saat penggerebekan, KT berhasil diamankan tanpa perlawanan. Namun, ketika petugas melakukan penggeledahan di lokasi, seorang pria keluar dari salah satu kamar dan mengaku sebagai anggota kepolisian aktif berinisial N.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14,08 gram beserta alat hisap (bong). Ketiga orang yang berada di lokasi kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bambang menjelaskan, terhadap oknum anggota kepolisian tersebut juga dilakukan tes urine dengan pendampingan Provost dan Paminal. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.
“Setelah diamankan kami melakukan pemeriksaan dan interogasi. Khusus untuk oknum anggota kepolisian juga dilakukan tes urine dengan pendampingan Provost dan Paminal. Hasilnya positif menggunakan narkoba,” tegasnya.
Usai hasil tes urine keluar, Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Seksi Propam Polres Blitar. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, personel Paminal Polres Blitar turut melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (15/7), oknum anggota Polri berinisial N diserahkan kepada Provost Polres Blitar untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik kedinasan. Sementara itu, proses hukum pidana terhadap KK, KT, maupun N tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)






