KabarBaik.co, Banyuwangi – Lima buronan kasus pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani Banyuwangi selatan akhirnya ditangkap tim gabungan Polsek Bangorejo, Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi, dan Polisi Hutan Mobile (Polmob) Perhutani Banyuwangi Selatan.
Kelima tersangka berinisial M, 45; P, 52; MFR, 26; H, 38; dan M, 44, seluruhnya warga Kecamatan Bangorejo. Mereka ditangkap di Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut dua laporan polisi terkait pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani. Kelimanya diduga terlibat dalam penebangan dan pengangkutan kayu jati ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 30.717.190.
“Benar, kami telah melakukan penangkapan lima orang DPO terhadap pelaku dugaan tindak pidana menebang, mengangkut, dan menguasai hasil hutan berupa kayu jati tanpa SKSHHK,” ujar Hariyanto.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan volume sekitar 4,220 meter kubik, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi bernomor polisi N-8449-EU, serta satu unit gergaji mesin yang digunakan untuk menebang pohon.
Menurut Hariyanto, kasus ini merupakan pengembangan operasi gabungan pada 4 Mei 2026. Saat itu petugas memergoki sekitar 10 orang sedang menebang dan mengangkut kayu jati di kawasan hutan petak 57B. Dua pelaku berhasil ditangkap, sedangkan delapan lainnya melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kelima orang yang diamankan merupakan bagian dari kelompok pelaku yang sebelumnya melarikan diri saat operasi gabungan dilakukan pada Mei lalu,” katanya.
Hariyanto menyebut kerugian negara dalam dua perkara tersebut mencapai Rp30.717.190, terdiri dari Rp20.050.000 pada laporan pertama dan Rp10.667.190 pada laporan kedua.
Saat ini kelima tersangka menjalani proses penyidikan dan dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam KUHP. (*)





