KabarBaik.co, Pasuruan – Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial SH, 20, warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, Minggu (28/6), oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno menyampaikan, penangkapan pelaku merupakan DPO yang telah lama dicari atas keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
“Pelaku SH berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pasrepan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Joko Suseno, Selasa (30/6).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian di lokasi kejadian (TKP) perkara berada di area parkiran rumah korban di Dusun Sugro, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu (24/6) malam, ketika sepeda motor milik Doni Nizar Santoso, 35, warga Dusun Sugro, Desa Andonosari, dicuri dari kediamannya.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku menggunakan sepeda motor milik kerabatnya.
Namun, saat terjatuh ke badan jalan, Doni justru tertabrak kendaraan lain yang melaju dari arah berlawanan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.






