KabarBaik.co, Tuban – Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Abdul Rasyid mengakui adanya indikasi dugaan suap dalam penanganan perkara tambang ilegal. Dugaan tersebut menjadi dasar Kejati Jatim melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa di Kejari Tuban.
Meski demikian, Rasyid menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa. Pasalnya, proses penanganan kini telah berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Ada indikasi perbuatan tercela. Bentuknya seperti apa nanti akan dijelaskan oleh Kejati melalui bidang penerangan hukum,” ujar Abdul Rasyid, Kamis (16/7).
Menurutnya, istilah perbuatan tercela tidak serta-merta mengarah pada tindak pidana suap. Dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa masih bersifat umum dan dapat mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari dugaan suap hingga pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
“Perbuatan tercela itu bisa berupa suap, bisa juga pelanggaran SOP. Semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.
Seiring bergulirnya pemeriksaan internal, empat pejabat yang sebelumnya menangani perkara tambang ilegal telah ditarik dari Kejari Tuban. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Supardi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Ahsan, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Hendi Budi Fidrianto, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ubab Shohibul Mahali.
Pencopotan tersebut, kata Rasyid, merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jawa Timur. Untuk menjaga kelancaran pelayanan dan penanganan perkara, Kejari Tuban telah menunjuk Kepala Seksi Intelijen Stephan Dian Palma sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum. Sementara jabatan Kasubbagbin sementara dirangkap oleh Pelaksana Harian dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Rasyid juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Kejati Jawa Timur telah disampaikan kepada Jamwas Kejaksaan Agung. Namun hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum ada kesimpulan maupun keputusan resmi.
“Hasil pemeriksaan dari Kejati sudah dikirim ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung dan prosesnya masih berjalan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya proses hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Rasyid enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan seluruh penanganan perkara kini telah diambil alih Kejaksaan Agung.
“Saya tidak bisa menjawab itu. Sekarang penanganannya sudah diambil alih Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sebagai pimpinan sementara Kejari Tuban, Abdul Rasyid mengaku telah mengumpulkan seluruh pegawai untuk memberikan penekanan agar setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur, serta menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Saya tekankan kepada seluruh pegawai agar penanganan perkara dilakukan sesuai SOP, tidak mencederai rasa keadilan, dan tidak menyakiti masyarakat yang sedang berperkara. Saya juga menegaskan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan Kejari Tuban,” pungkasnya. (*)






