Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Banpol Miliaran Rupiah Disetop, Mantan PAC Cabut Laporan di Kejari Pasuruan

oleh -56 Dilihat
Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan.
Kejaksaan negeri kabupaten Pasuruan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Laporan dugaan penyimpanan dana bantuan politik (Banpol) yang diterima oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan pada anggaran 2022-2024 bernilai miliaran akhirnya berhenti di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Penyelesaian laporan telah dilakukan secara internal partai di dalam kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan.

Mereka yang merupakan mantan Ketua PAC dari berbagai kecamatan pada Kamis (9/7) menyatakan tuntas dan mencabut laporan yang telah disampaikan ke Kejari pada akhir Desember 2025 lalu.

Juru bicara para pelapor, Idrus Harun yang juga mantan Ketua PAC Bangil mengatakan, persoalan yang sempat menjadi perbincangan di media sosial telah diselesaikan oleh DPD PDIP Jawa Timur bersama DPC PDIP Kabupaten Pasuruan.

“Permasalahan banpol tahun 2022-2024 yang kami persoalkan sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme internal partai, baik di tingkat DPD Jawa Timur maupun DPC Kabupaten Pasuruan,” kata Idrus.

Menurutnya, setelah dilakukan komunikasi dan klarifikasi, para pelapor menilai persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh miskomunikasi dalam pengelolaan organisasi.

Ia menilai persoalan tersebut bukan merupakan unsur pidana sebagaimana yang sebelumnya sempat dikhawatirkan.

“Sehingga permasalahan hukum yang timbul kami anggap hanya karena miskomunikasi, kedepan kami ingin fokus membesarkan partai yang selama ini menjadi rumah perjuangan kami,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.