Ada Kejanggalan Laporan Keuangan Pasar Desa Randupitu, Pengurus Dilaporkan ke Polres Pasuruan

oleh -56 Dilihat
Ormas usai laporan SPKT Polres Pasuruan.
Ormas usai laporan SPKT Polres Pasuruan.

KabarBaik.co, Pasuruan – Organisasi Kemasyarakatan Cakra Berdaulat bersama sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melayangkan pengaduan masyarakat ke Polres Pasuruan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu pada periode 2021–2023.

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan aset dan keuangan desa yang dinilai harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Ketua Ormas Cakra Berdaulat Imam Rusdian, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara penerimaan sewa stand pasar dengan dana yang tercatat masuk ke kas desa.

Pihak yang menjadi perhatian dalam pengaduan itu adalah mantan Kepala Pasar Desa Randupitu yang menjabat berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Desa Randupitu pada periode 2021 hingga 2023.

Menurut isi pengaduan, selama menjabat, Ketua Pasar Desa Randupitu memiliki kewenangan menerima pembayaran sewa stand dari para pedagang sebagai bagian dari pendapatan Pasar Desa Randupitu. Berdasarkan hasil penelusuran awal yang dihimpun pelapor, total pembayaran sewa stand yang telah dilunasi para pedagang mencapai sekitar Rp 14,8 juta.

Namun, dalam dokumen serah terima pengelolaan pasar tahun 2024 disebutkan kas yang diterima pengelola berikutnya hanya sebesar Rp 8 juta, sehingga terdapat selisih sekitar Rp 6,8 juta yang diminta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam pengaduannya Ormas Cakra Berdaulat juga menyebut mantan kepala pasar diduga baru melakukan pengembalian dana secara bertahap setelah adanya klarifikasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Randupitu.

Selain itu, pelapor menduga terdapat penggunaan dana penerimaan pasar di luar mekanisme pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut, menurut pelapor, masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bahan pendukung, pelapor mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keputusan pengangkatan kepala pasar, buku kas pasar, bukti transfer pembayaran, dokumen retribusi sewa stand, Peraturan Desa, dokumen serah terima jabatan, serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam laporannya, LSM Cakra Berdaulat mendasarkan pengaduan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Kami meminta pihak Polres Pasuruan segera melakukan penyelidikan, memeriksa mantan Kepala Pasar, pihak Pemerintah Desa, BPD, para pedagang, serta melakukan penelusuran aliran dana dan pemeriksaan administrasi keuangan pasar. Jika diperlukan, kami juga meminta agar kepolisian berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Pasuruan untuk melakukan audit investigatif,” tegas Imam.

Ormas Cakra Berdaulat menegaskan bahwa seluruh nilai kerugian yang disebutkan dalam pengaduan masih bersifat sementara dan memerlukan audit resmi oleh instansi yang berwenang.

“Ini hanya temuan yang ramai di desa, maka perlu audit yang sesungguhnya untuk mengetahui pasti pendapatan yang masuk,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.