KabarBaik.co, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Gempol jajaran Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku perampasan telepon genggam bermodus kurir makanan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Pelaku RAH, 27, warga Desa Legok, Kecamatan Gempol diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Gempol tanpa perlawanan.
Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah menerima laporan resmi dari korban lalu segera menggelar serangkaian proses penyelidikan intensif di lapangan dan mengidentifikasi pelaku.
”Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku, dari pemeriksaan awal bersangkutan mengakui perbuatannya,” tutur Giadi, Kamis (2/7).
Giadi menambahkan dalam proses penyidikan awal pelaku juga perna melakukannya kejahatan serupa, dan kejadian kemarin merupakan kejahatan berikutnya.
“Pelaku mengakui aksinya, dan pelaku juga pernah melakukan kejahatan serupa dalam penyidikan,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi sepeda motor Honda Vario, jaket oren, surat kendaraan dan kotak handphone.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana kurungan maksimal sembilan tahun.






