KabarBaik.co, Pasuruan – Pelarian panjang MC, 31, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret akhirnya berakhir. Tersangka L berhasil diamankan sebelumnya dan menjalani proses hukum.
Tersangka MC merupakan DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus perampasan kalung emas yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pandaan-Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Rabu 5 November 2025 silam.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 11.00 WIB, yang sebelumnya telah menghilangkan jejak dari kasus yang dilakukan hingga korban tewas.
“Tersangka MC kami amankan menyusul rekan pelaku, L, yang sudah tertangkap sebelumnya. Saat ini, tersangka sudah kami bawa ke Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Harto.
Peristiwa tragis tersebut bermula saat korban baru saja pulang berbelanja dari Pasar Pandaan dengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di depan PT Finexco Prima, korban dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Dalam hitungan detik, pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban.
Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan, terjatuh dari sepeda motornya, hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban yang menjadi sasaran perampasan pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP.
Mengingat aksi kejahatan yang dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.






