12 Tahun Menunggu Kepastian, 265 KK Penghuni Kavling di Balonggabus Sidoarjo Belum Kantongi SHM

oleh -49 Dilihat
Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)
Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Harapan 265 kepala keluarga (KK) untuk menikmati rumah dengan kepastian hukum hingga kini masih sebatas angan. Setelah lebih dari 12 tahun melunasi pembayaran, ratusan penghuni rumah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, belum juga menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan pengembang.

Ironisnya, mayoritas penghuni merupakan warga terdampak lumpur Lapindo yang sejak awal membeli kavling tersebut dengan harapan memiliki tempat tinggal tetap setelah kehilangan rumah mereka. Namun hingga pertengahan 2026, legalitas kepemilikan tanah yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Ahmad Sholeh, 57, perwakilan warga Balonggabus, mengatakan sebanyak 265 KK hingga kini masih menunggu kepastian penerbitan SHM dari PT Nyerot Hasanah Mulia. Seluruh pembeli, kata dia, telah melunasi pembayaran sejak 2014 tanpa sistem angsuran.

“Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tapi hingga kini tidak ada,” ujar Ahmad Sholeh, Kamis (9/7).

Menurut Ahmad, selama ini warga tetap menempati rumah masing-masing tanpa persoalan. Namun ketiadaan SHM membuat status kepemilikan rumah mereka belum memiliki kepastian hukum sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga di masa mendatang.

“Kami ingin generasi berikutnya punya rumah dengan surat sertifikat sah,” katanya.

Keluhan warga tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan karena para pembeli telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada pengembang lebih dari satu dekade lalu.

“Ada 350 pembeli, mayoritas korban Lapindo. Semua sudah lunas, tapi sertifikat tak kunjung terbit,” kata Rizza.

Politisi yang akrab disapa Gus Reza itu menegaskan, pengembang harus bertanggung jawab memenuhi hak konsumen. Klaim perusahaan yang mengaku telah diambil alih atau mengalami pailit, menurutnya, wajib dibuktikan dengan dokumen hukum yang sah.

“Take over harus dibuktikan dengan dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukum perusahaan tidak sah. PT Nyerot pada 2014 menerima uang tunai dari para pembeli, tetapi sampai sekarang belum menjalankan kewajibannya menyerahkan SHM kepada warga. Kalau mengaku pailit, lalu uang para pembeli itu ke mana?” tegasnya.

Rizza memastikan DPRD Sidoarjo akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga warga memperoleh kepastian hukum atas rumah yang telah mereka beli. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti memeriksa legalitas pengembang sebelum membeli rumah atau kavling.

“Kasus seperti ini bukan pertama kali. Banyak perumahan di Sidoarjo menghadapi persoalan yang sama. Karena itu masyarakat harus lebih teliti sebelum membeli kavling maupun rumah,” pungkasnya.

Bagi 265 kepala keluargadi Balonggabus, penyelesaian persoalan ini bukan sekadar mendapatkan selembar sertifikat. Mereka berharap negara mampu menghadirkan kepastian hukum atas rumah yang telah mereka lunasi sejak 2014, sehingga hak kepemilikan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa dibayangi sengketa di kemudian hari.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.