KabarBaik.co, Malang – DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan warung remang-remang yang masih beroperasi di kawasan sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) Buring, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang. Penertiban dinilai penting untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten. Menurutnya, keberadaan warung remang-remang di kawasan tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat dan perlu segera ditangani.
“Memang butuh ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah itu, untuk ketertiban dan ketenteraman umum,” ujar Trio, Kamis (9/7).
Ia menilai proses penertiban tidak cukup hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi pendekatan sosial. Sebab, aktivitas di kawasan tersebut dinilai berkaitan dengan persoalan penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.
“Maka dari itu, penertibannya yang perlu dimasifkan, termasuk memang harus lebih ke aspek sosialnya menurut saya. Artinya, ini kan termasuk penyakit masyarakat, banyak dikeluhkan masyarakat, menjadi bagian dari upaya pemerintah juga menekan kriminalitas ataupun penyakit sosial lainnya,” ujarnya.
Trio menjelaskan aset milik Pemkot yang telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau seharusnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Menurutnya, kawasan RTH harus bebas dari aktivitas yang tidak mendukung fungsi ruang publik.
“Memang kami tekankan agar memaksimalkan RTH di Kota Malang. Artinya, aset Pemkot yang selama ini tidak ada bangunannya, mungkin digunakan masyarakat, disewakan ataupun dimanfaatkan, selama itu lahan terbuka atau lahan pertanian, disebut RTH,” jelasnya.
Ia menambahkan secara tata ruang kawasan di Jalan Mayjend Sungkono sebenarnya sudah berfungsi sebagai RTH. Namun, masih adanya sejumlah warung remang-remang di sisi timur kawasan membuat penataan dinilai belum sepenuhnya tuntas.
“Supaya murni RTH total, tidak ada warung remang-remang. Yang saat ini masih tersisa di Jalan Mayjend Sungkono itu kan warung remang-remangnya. Kalau secara lokasi sebenarnya sudah RTH,” tegasnya.
Selain menyoroti penataan RTH, Trio juga menyinggung perlunya penambahan ruang terbuka hijau melalui penyediaan areal pemakaman yang menjadi kewajiban pengembang perumahan. Ia menjelaskan, setiap pembelian rumah terdapat komponen biaya yang kemudian disetorkan pengembang kepada pemerintah sebagai bagian dari penyediaan lahan makam.
Meski demikian, ia menilai keberadaan areal pemakaman di Kota Malang masih belum merata. Hingga kini, sebagian besar masih terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Kedungkandang sehingga ke depan perlu dilakukan pemerataan di kecamatan lainnya.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Matondang sebelumnya menjelaskan bahwa deretan warung di sisi timur kawasan tersebut tidak berdiri di atas lahan RTH. Warung-warung tersebut disebut telah beroperasi selama sekitar 25 tahun dan mayoritas dikelola oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Karena itu, penanganan terhadap keberadaan warung tersebut akan dikoordinasikan bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang agar penataan kawasan tetap mempertimbangkan aspek sosial dan keberlangsungan usaha para pedagang. (*)






