FPTI Jatim Nonaktifkan Pelatih Panjat Tebing di Kota Malang yang Cabuli Siswa SD

oleh -232 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 03 at 9.00.10 AM
Ilustrasi (AI)

KabarBaik.co, Surabaya – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jatim mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan seorang pelatih berinisial DS yang tersandung kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak sekolah dasar (SD) di Kota Malang. Kebijakan ini diterapkan sembari menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan.

Ketua Harian FPTI Jatim Danu Iswara menjelaskan bahwa sejak adanya laporan dan kasus yang mencuat, pihaknya langsung mengambil tindakan administratif dengan melarang yang bersangkutan melakukan segala aktivitas kepelatihan.

“Sudah kita nonaktifkan. Dia tidak boleh lagi melatih, baik di klubnya maupun di seluruh lingkungan FPTI Jawa Timur sampai kasus hukumnya mendapatkan kepastian hukum,” ujar Danu, Jumat (3/7).

Larangan ini berlaku luas, tidak hanya di klub tempat DS bernaung, yaitu Kawi Sport Climbing Club dan Tumpeng Climbing Club 99, tetapi juga melarangnya terlibat dalam kegiatan pembinaan, pendampingan atlet, maupun aktivitas organisasi di bawah naungan Pengkot dan Pengkab FPTI Malang, hingga tingkat provinsi.

Danu menambahkan kasus ini juga telah dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi, termasuk KONI Jatim dan pengurus pusat, agar penanganannya bisa berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Langkah Tegas demi Perlindungan Atlet

Dalam surat sikap resmi yang dikeluarkan Pengurus Provinsi FPTI Jatim dan ditandatangani oleh Hengky Irawan, disebutkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga kondusivitas organisasi serta perlindungan terhadap atlet dan peserta latih, khususnya anak-anak.

“Maka demi menjaga kondusivitas organisasi, perlindungan atlet, serta menjaga nama baik organisasi, yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas kepelatihan maupun berkecimpung dalam kegiatan pembinaan…” bunyi isi surat tersebut.

Pihak FPTI Jatim juga menegaskan bahwa kebijakan ini murni merupakan langkah administratif internal dan bukan merupakan penetapan kesalahan. Organisasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan hukum yang berkekuatan tetap keluar.

“Keputusan lebih lanjut akan ditetapkan setelah terdapat hasil atau putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas surat tersebut.

Di sisi lain, FPTI Jatim menyatakan rasa prihatinnya atas kejadian yang menimpa korban. Ke depannya, Danu berjanji akan meningkatkan pengawasan dan perhatian lebih ketat kepada klub-klub di bawah naungannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

“Kita akan lebih perhatian ke klub-klub. Biar langsung bicara kalau ada sesuatu yang tidak berkenan, khususnya terkait kasus pelecehan,” pungkas Danu. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.