KabarBaik.co, Malang – Sebanyak 3.979 bidang tanah milik Pemkot Malang hingga kini masih belum memiliki sertifikat. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menargetkan seluruh proses sertifikasi dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.
Kepala BKAD Kota Malang Subkhan mengatakan percepatan sertifikasi aset terus dilakukan secara bertahap. Pada 2026, pihaknya telah mengajukan 51 berkas yang mencakup 96 bidang tanah untuk diproses sertifikatnya.
“Tahun ini kami mengajukan 51 berkas yang mencakup 96 bidang tanah. Mudah-mudahan dalam dua sampai tiga tahun ke depan semuanya bisa rampung, bahkan kalau bisa lebih cepat,” ujar Subkhan, Jumat (3/7).
Berdasarkan data BKAD hingga Juni 2026, Penmkot Malang memiliki 8.264 bidang tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.285 bidang atau sekitar 53 persen telah bersertifikat, sedangkan sisanya sebanyak 3.979 bidang masih harus menyelesaikan proses administrasi dan legalitas.
Menurut Subkhan, program percepatan sertifikasi telah berjalan sejak 2019. Langkah itu dilakukan agar seluruh aset tanah milik pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Selain memperkuat aspek legalitas, sertifikasi juga membuka peluang agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara lebih optimal melalui berbagai skema kerja sama. Dengan demikian, aset yang sebelumnya belum produktif dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BKAD mencatat hingga pertengahan 2026, pendapatan dari pemanfaatan aset daerah mencapai sekitar Rp11,4 miliar. Rinciannya, sebesar Rp2,26 miliar berasal dari retribusi izin pemakaian tempat (IP), sedangkan Rp9,19 miliar diperoleh dari penyewaan aset.
Optimalisasi aset tersebut menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Malang dalam mendukung target PAD tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp872,9 miliar.
Meski demikian, Subkhan menegaskan penyelesaian sertifikasi ribuan bidang tanah membutuhkan waktu karena setiap aset harus melalui tahapan verifikasi administrasi, penelusuran riwayat kepemilikan, hingga pemeriksaan legalitas oleh instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia memastikan koordinasi antara BKAD, perangkat daerah, dan Kantor Pertanahan selama ini berjalan baik sehingga proses sertifikasi terus mengalami kemajuan.
“Selama ini kolaborasi kami berjalan dengan baik. Kalau tidak, tentu tidak mungkin jumlah aset yang berhasil disertifikatkan bisa sebanyak ini,” tandasnya. (*)






