KabarBaik.co, Jember – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membekukan kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jember. Langkah tegas ini diambil menyusul berakhirnya masa perpanjangan khidmat kepengurusan lama tanpa adanya penyelenggaraan Konferensi Cabang (Konfercab).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor: 640/PB.01/A.II.01.45/99/07/2026 tentang Penunjukan Karteker PCNU Kabupaten Jember Masa Kerja 2026. SK ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal H. Saifullah Yusuf di Jakarta pada 14 Juli 2026.
Berdasarkan SK tersebut, masa khidmat PCNU Jember perpanjangan 2019-2024 dinyatakan telah berakhir pada 4 April 2025 lalu. Karena tidak kunjung menyelenggarakan Konfercab hingga batas waktu yang ditentukan, PBNU mengambil alih kepengurusan lewat mekanisme karteker demi keberlangsungan organisasi.
Melalui SK ini, PBNU resmi mencabut SK perpanjangan sebelumnya (Nomor: 3575/PB.01/A.II.01.45/99/02/2025) dan menyampaikan terima kasih atas pengabdian pengurus lama.
Untuk menjalankan roda organisasi sementara waktu, PBNU telah menunjuk sejumlah tokoh lintas generasi dan akademisi senior untuk mengisi pos kepengurusan karteker.
Berikut adalah susunan lengkapnya:
Rais: KH. Sadid Jauhari.
Wakil Rais: KH. Muhyidin Abd Somad
Katib: DR. KH. Abd. Haris.
Ketua: Prof. Dr. H. Babun Suharto.
Wakil Ketua: Dr. H. Pujiono.
Sekretaris: Haikal Atiq Zamzami
Wakil Sekretaris: Moh. Kholili.
Bendahara: H. A. Fauzi, S.Sos.
Anggota: Prof. Dr. KH. MN. Noor Harisudin, MA, Dr. Alfian Futuhul Hadi.
Tim Karteker yang baru ditunjuk ini mengemban tugas utama untuk menyelenggarakan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Kabupaten Jember guna memilih kepengurusan definitif yang baru.
Berdasarkan diktum keempat dalam SK tersebut, PBNU memberikan tenggat waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak SK ditetapkan bagi tim karteker untuk menyelesaikan tugas tersebut dan melaporkan hasilnya ke pusat.
Masa kerja tim karteker ini dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 14 Oktober 2026. Selama masa transisi, seluruh jalannya organisasi wajib berpedoman pada AD/ART, Peraturan Perkumpulan NU, serta petunjuk langsung dari PBNU.(*)






