KabarBaik.co, Sidoarjo – Proses penertiban kawasan warung remang-remang di Krengseng, Kecamatan Krian, mulai memasuki tahap baru. Sejumlah pemilik warung memilih membongkar sendiri bangunan usahanya setelah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Langkah tersebut menjadi sinyal positif bagi pemerintah. Kesadaran para pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dinilai mampu mempercepat penataan kawasan tanpa harus melalui tindakan penertiban secara paksa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan surat pemberitahuan pembongkaran mandiri telah disampaikan kepada seluruh pemilik bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah, iya, kalau mau sadar dengan sendirinya. Pemberitahuan pembongkaran secara mandiri merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan penertiban,” ujar Novianto, Minggu (19/7).
Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan secara sukarela merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah sebelum mengambil langkah penegakan secara paksa.
Ia menjelaskan, apabila masih ada pemilik bangunan yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan tersebut, Satpol PP akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
“Memang kami melayangkan surat pemberitahuan pembongkaran secara mandiri. Kemudian baru surat peringatan satu, dua, dan tiga. Baru dilakukan pembongkaran,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga akan mengintensifkan pengawasan di kawasan Krengseng. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas maupun pembangunan kembali lapak yang telah dibongkar.
“Pemantauan di lokasi tetap dilakukan secara berkelanjutan. Cukup tim yang akan pantau terus,” pungkasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap pembongkaran mandiri yang dilakukan para pemilik warung remang-remang dapat menjadi contoh bagi bangunan lain yang masih berdiri. Dengan demikian, proses penataan kawasan Krengseng dapat berjalan tertib, aman, dan tanpa harus dilakukan pembongkaran secara paksa oleh petugas.(*)






