KabarBaik.co, Jombang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan di Kabupaten Jombang mulai bergulir.
Dalam uji publik yang digelar DPRD Jombang, DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jombang meminta regulasi tersebut tidak hanya mengatur peredaran minuman beralkohol, tetapi juga menjadi instrumen pemberantasan miras ilegal dan minuman oplosan.
Uji publik yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Jombang itu melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan aturan yang tengah dibahas.
Ketua DPD KNPI Jombang Rohmadi menilai perda yang disusun harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terdampak penyalahgunaan minuman beralkohol.
Menurutnya, produksi, distribusi hingga konsumsi minuman oplosan perlu dilarang secara tegas karena berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
“Perda ini jangan hanya mengatur pengendalian, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memberantas peredaran minuman oplosan dan miras ilegal yang membahayakan masyarakat,” kata Rohmadi, Jum’at (5/6).
KNPI juga mengusulkan agar pelaku yang terlibat dalam produksi maupun peredaran minuman oplosan diberikan sanksi yang lebih berat.
Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut mendorong pengaturan zonasi yang lebih ketat terhadap lokasi penjualan minuman beralkohol.
“Penjualan minuman beralkohol sebaiknya tidak berada di sekitar sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah, fasilitas kesehatan maupun kawasan permukiman warga,” ujarnya.
Tak hanya itu, KNPI meminta pemerintah daerah membangun sistem pengawasan terpadu yang melibatkan aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah terkait hingga partisipasi masyarakat.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan, KNPI juga mengusulkan layanan pengaduan berbasis digital agar masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran minuman keras ilegal secara langsung.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Riset KNPI Jombang yang juga dosen Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Najihul Huda, menilai pembahasan Raperda tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan sosial di Kabupaten Jombang.
Menurut Huda, Jombang memiliki modal sosial dan legitimasi moral yang kuat sebagai Kota Santri sehingga berpeluang menjadi daerah pelopor dalam perlindungan generasi muda dan ketertiban publik.
Ia mengungkapkan, peredaran minuman keras di Jombang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data yang disampaikannya, sepanjang 2025 aparat berhasil menyita sekitar 31 ribu botol minuman beralkohol dari berbagai operasi penertiban.
Selain itu, sebagian besar tindak kriminalitas juga disebut memiliki keterkaitan dengan konsumsi minuman keras.
“Kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang lebih progresif dan berorientasi pada keselamatan publik,” ujarnya.
Huda menegaskan, identitas Jombang sebagai Kota Santri harus tercermin dalam kebijakan yang mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras maupun minuman oplosan.
“Potensi itu harus diwujudkan melalui kebijakan politik yang benar-benar melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras dan oplosan,” pungkasnya.






