KabarBaik.co, Jember – Proses pengisian jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pandalungan dipastikan harus dimulai dari nol. Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk menggelar ulang seleksi terbuka akibat mundurnya kandidat yang menempati peringkat teratas di fase final.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jember, Gatot Triyono, membeberkan dinamika serta kronologi administratif di balik keputusan strategis tersebut. “Jadi calon Dirut terpilih yang mengantongi nilai tertinggi, Andrias Warsito, mendadak mengajukan surat pengunduran diri tertulis karena alasan keluarga,” ungkap Gatot.
Ia menjelaskan bahwa sejatinya seluruh tahapan seleksi yang dimulai sejak awal April lalu sudah berjalan secara transparan dan sesuai regulasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi. Sebanyak 7 pelamar dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.
Ketujuh peserta tersebut kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur pada 23 hingga 24 April 2026 untuk menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) serta wawancara mendalam. “Dari akumulasi nilai ujian di BKD Jatim dan interviu tim pansel, tersaring tiga nama terbaik yang kami umumkan pada 6 Mei 2026,” jelas Gatot.
Setelah mengantongi nama calon terkuat, Pemkab Jember langsung bergerak cepat melayangkan dokumen formal ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Mei 2026 guna mengurus standardisasi legalitas.
Mundurnya Andrias Warsito di tengah proses validasi Jakarta dinilai sebagai situasi force majeure. Guna menjamin kepastian hukum dan tata kelola BUMD yang akuntabel, Pemkab Jember segera melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri.
“Kami telah mengirimkan surat resmi yang melampirkan berkas pengunduran diri yang bersangkutan. Berdasarkan hasil konsultasi, disepakati bahwa solusi paling akuntabel adalah mengulang kembali proses seleksi Direktur Utama dari awal,” pungkas Gatot. (*)






