KabarBaik.co, Jember – Birokrasi panjang yang selama ini dikeluhkan warga Jember saat mengurus perbaikan data kependudukan kini resmi dipangkas. Melalui kolaborasi strategis antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Pengadilan Negeri (PN) Jember, diluncurkanlah program inovatif bernama PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Melalui sistem one-stop service ini, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik antar-instansi. Sidang permohonan perdata dan pencetakan dokumen baru kini diselesaikan di lokasi dan hari yang sama.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menegaskan bahwa program ini hadir sebagai solusi atas rumitnya pengurusan revisi data krusial, seperti pembetulan ejaan nama atau tahun lahir. Jika dulu warga harus mengurus penetapan di pengadilan terlebih dahulu baru membawanya ke Dispendukcapil, kini jalur tersebut dipotong demi asas efisiensi dan kepastian hukum.
Sistem yang digunakan adalah metode jemput bola. Sidang akan digelar secara berkala setiap dua minggu sekali pada hari Jumat, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember, di mana hakim dari PN Jember yang akan datang langsung ke lokasi.
Keunggulan utama dari program PASTI MAPAN adalah kecepatan layanannya. Begitu hakim membacakan putusan dan mengetuk palu, tim teknis Dispendukcapil yang bersiaga di lokasi akan langsung memperbarui basis data kependudukan saat itu juga.
Dalam hitungan jam, dokumen kependudukan baru yang sudah direvisi baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) bisa langsung dibawa pulang oleh warga.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berencana memindahkan pusat pelaksanaan sidang ini ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini agar aksesnya jauh lebih luas dan nyaman bagi masyarakat luas.
Bupati Jember Muhammad Fawait, memberikan apresiasi tinggi dan menaruh harapan besar pada program ini. Menurutnya, PASTI MAPAN merupakan jawaban nyata untuk mempermudah urusan administratif warga. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk mendaftar secara resmi melalui loket Dispendukcapil guna menghindari praktik percaloan.(*)






