KabarBaik.co, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember resmi memulai babak baru dalam memangkas birokrasi layanan publik. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Pemkab Jember menggelar sidang perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri).
Program ini sengaja dihadirkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi warga Jember yang membutuhkan penetapan pengadilan dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Kini, mereka tidak perlu lagi repot mondar-mandir ke gedung pengadilan.
Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan realisasi konkret dari nota kesepahaman yang sebelumnya diteken oleh Bupati Jember dan Ketua Pengadilan Negeri Jember saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul.
Pada agenda perdana yang berlangsung di Kantor Dispendukcapil Jember tersebut, terdapat dua pemohon yang langsung mengikuti proses persidangan. Ke depan, layanan jemput bola ini akan dijadwalkan secara rutin.
Sidang penetapan pengadilan terkait dokumen kependudukan ini akan digelar setiap dua minggu sekali, tepatnya pada hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Jember.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa inovasi ini memotong rantai birokrasi yang selama ini dinilai panjang. Warga yang membutuhkan penetapan pengadilan cukup mengajukan berkas ke Kantor Dispendukcapil atau lewat kantor kecamatan setempat. Petugas kecamatan yang akan meneruskan berkas tersebut ke Dispendukcapil.
“Mekanisme ini dirancang agar masyarakat bisa menghemat waktu, tenaga, dan biaya,” ujar Bambang saat dikonfirmasi pada Minggu (28/6).
Terkait rincian biaya perkara, skema yang diterapkan juga sangat transparan dan efisien. Biaya perkara awal sebesar Rp240.000, pengembalian biaya Rp30.000 dan totoal biaya : Rp210.000 (dibayarkan resmi melalui Bank Tabungan Negara/BTN).
Dalam kesempatan tersebut, Bambang juga mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan mendasar dalam pengurusan dokumen, seperti perbaikan, berlaku untuk kesalahan minor yang tidak mengubah makna identitas (misalnya salah ketik/ejaan). Proses ini bisa langsung diselesaikan di Dispendukcapil selama dokumen pendukungnya lengkap.
“Sedangkan untuk perubahan dokumen, berlaku untuk perbaikan yang bersifat substantif (seperti ganti nama total). Proses ini wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu sebelum Dispendukcapil menerbitkan dokumen baru,” paparnya.
Melalui program PASTI MAPAN, Pemkab Jember berharap bisa terus menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, transparan, cepat, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan masyarakat demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.(*)






