KabarBaik.co, Sidoarjo — Sengketa Pilkades Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (19/8), kembali ditunda setelah sejumlah pihak yang dipanggil tidak hadir.
Dalam agenda pemeriksaan persiapan tersebut, Bupati Sidoarjo Subandi dan Kades Balongdowo terpilih Muhammad Yatim tercatat sebagai pihak tergugat. Keduanya tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PTUN Surabaya.
Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu (26/8). Para pihak yang belum hadir akan kembali dipanggil untuk mengikuti proses pemeriksaan persiapan perkara.
Kuasa hukum Suparlan, salah satu calon kepala desa yang mengajukan gugatan, Djupri, mengatakan majelis hakim masih melakukan pemeriksaan awal terhadap gugatan yang diajukan kliennya. Tahapan tersebut mencakup koreksi gugatan sekaligus pemanggilan pihak yang belum datang.
“Sidang hari ini koreksi gugatan dan memanggil para pihak yang belum hadir, termasuk Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim. Sudah dipanggil dan ditunda minggu depan,” kata Djupri.
Ia berharap seluruh pihak yang telah menerima relaas panggilan pengadilan dapat memenuhi kewajibannya untuk hadir. Menurutnya, kehadiran para pihak penting agar proses sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Ya tentunya, kami harapkan menghormati, mengikuti relaas yang ditentukan oleh pengadilan,” tegasnya.
Suparlan juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bupati Subandi dan Muhammad Yatim. Ia mengatakan kedua pihak tersebut akan kembali dipanggil dalam sidang pekan depan.
“Ya tentu kecewa. Karena ketidakhadiran dari kepala desa terpilih dan Pak Bupati tak hadir tadi. Maka untuk minggu depan dipanggil lagi semua,” ujarnya.
Dari pihak Pemkab Sidoarjo, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas PMD Sidoarjo Hernita Hadi Lestari mengatakan pihaknya datang untuk mendampingi panitia Pilkades dan BPD Balongdowo.
Hernita menerangkan, perkara tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan. Bupati Subandi sebenarnya telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk memberikan pendampingan dalam perkara tersebut.
Namun, pendampingan itu belum dapat dilakukan pada sidang kali ini lantaran surat kuasa khusus dari Bupati belum diterbitkan.
“Pak Bupati ikut tergugat dalam gugatan sengketa Pilkades Balongdowo. Tetapi tadi kami konfirmasi ke Bagian Hukum, untuk Bapak Bupati dikuasakan ke JPN Kejari Sidoarjo,” jelas Hernita.
“Sampai dengan saat ini surat kuasa khusus belum terbit sehingga pihak kejaksaan belum bisa hadir mendampingi. Mungkin kesempatan berikutnya semoga sudah bisa hadir,” sambungnya.
Perkara ini bermula dari gugatan Suparlan yang mempersoalkan proses penetapan Muhammad Yatim sebagai kepala desa terpilih. Dalam gugatannya, terdapat dugaan persoalan hukum dalam tahapan penetapan hasil Pilkades Balongdowo.
Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (26/8). Agenda tersebut menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang belum hadir untuk memenuhi panggilan pengadilan sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.(*)





