KabarBaik.co, Bojonegoro – Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan proses pengurusan perizinan di Bojonegoro yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu lama. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi iklim investasi di daerah yang selama ini tengah berupaya menarik minat investor.
Salah seorang pemohon izin berinisial AV mengaku mengalami kendala saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, meski seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, proses perizinan belum juga selesai hingga berbulan-bulan.
“Kami sudah berusaha tertib dengan mengurus izin, tapi kok sulit sekali. Padahal di awal tahun kami membaca berbagai pemberitaan bahwa tahun ini Bojonegoro akan lebih ramah terhadap perizinan,” ujar AV, Selasa (30/6).
AV menjelaskan permohonan PBG yang diajukan sejak awal tahun hingga kini masih berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro. Setiap kali menanyakan perkembangan permohonannya, ia mengaku hanya mendapat jawaban untuk memantau melalui sistem.
“Saya sudah mengurus izin PBG sejak awal tahun dan sampai sekarang masih di PTSP. Saya sering menanyakan perkembangan atau apakah ada kekurangan berkas, tetapi jawabannya hanya diminta melihat perkembangan di sistem dan menunggu,” tuturnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasmi menegaskan bahwa seluruh pemohon memang wajib memenuhi prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Namun, apabila terdapat pelayanan yang tidak efektif atau lemahnya koordinasi antarinstansi, hal itu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Apalagi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini memiliki komitmen besar untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, ramah terhadap investor, serta sedang menyiapkan perda pengembangan kawasan industri sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut harus benar-benar tercermin dalam kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian,” tegas Sally.
Ia juga membuka ruang bagi para pelaku usaha yang merasa mengalami kendala atau dipersulit dalam proses perizinan untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi B DPRD Bojonegoro agar dapat difasilitasi.
Menurutnya, penyederhanaan pelayanan perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang berlaku justru akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang dibayarkan para investor.
“Kami akan melakukan evaluasi serta berkoordinasi terkait kinerja OPD, mengingat proses PBG memang lintas sektor dan melibatkan banyak instansi. Yang perlu dibangun adalah sistem pelayanan yang mampu memberikan kepastian kepada investor. Jangan sampai ada kesan pelaku usaha harus berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa kejelasan. Kepastian waktu, kepastian prosedur, dan kepastian pelayanan merupakan faktor penting dalam menciptakan daya saing daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro Budiyanto mengatakan bahwa dalam proses perijinan pihaknya mengklaim bahwa pihak DPMPTSP Bojonegoro tidak pernah mempersulit proses perijinan.
“Sebenarnya tidak ada yang sulit, karena sudah ada sistem digital nasional namanya SIMBG dan tidak diproses secara manual. Persyaratan juga sudah ada di dalam sistem dan standarnya sama untuk semua pemohon tanpa ada pembedaan perlakuan dari kami,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa selama syarat yang di upload ke sistem SIMBG sudah memenuhi syarat, pihaknya memastikan proses perijinan segera diterbitkan.
“Bila belum memenuhi syarat akan dikembalikan ke akun pemohon untuk perbaikan dokumen. Hanya saja yang kadang-kadang terkesan lama itu biasanya pemohon tidak segera lihat notifikasi akun mereka saat ada perbaikan dokumen, sehingga tidak segera upload kembali perbaikan dokumen ke sistem SIMBG. Atau pemohon belum mampu melakukan perbaikan dokumen yang kurang sehingga belum bisa upload kembali ke sistem,” pungkas Budi. (*)






