KabarBaik.co, Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan barang hasil penindakan berupa 443.296 batang rokok ilegal dan 4.481,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan total nilai mencapai Rp 1,25 miliar.
Pemusnahan dilakukan setelah barang sitaan tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan. Barang tersebut merupakan hasil penindakan di jalur transportasi Ketapang, Banyuwangi, yang menjadi salah satu titik rawan distribusi barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai Rp 671.899.560 dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 337.337.240.
“Selain itu, kami juga memusnahkan MMEA ilegal senilai Rp 583.100.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 451.545.750,” kata Helmi, Selasa (30/6).
Dari penindakan tersebut, negara berhasil diselamatkan dari potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp 788.922.990. Barang yang dimusnahkan berasal dari 20 keputusan kepala kantor atas hasil penindakan sepanjang Januari lalu.
Helmi menjelaskan, tidak ada tersangka dalam perkara tersebut karena tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Seluruh barang telah berstatus BMN sebelum dimusnahkan.
Menurutnya, Banyuwangi bukan daerah produsen rokok ilegal, melainkan menjadi jalur distribusi karena posisinya sebagai penghubung Jawa dan Bali. Mayoritas rokok ilegal yang diamankan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berasal dari luar daerah, terutama Madura.
“Sementara minuman keras ilegal banyak berasal dari Bali untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain,” ujarnya.





