KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap SZP, 33, warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap SU, 43, seorang pramujasa warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
SZP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat dengan menggunakan airsoft gun hingga melukai korban dan harus dirawat di Puskesmas.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono di hadapan awak media mengatakan, pelaku setelah melakukan tindakan tersebut melarikan diri hingga akhirnya ditemukan di sebuah rumah Desa Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif. SZP diduga kuat melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka serius,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Peristiwa penembakan terjadi pada Rabu (15/4) sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, Lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, berdasarkan kronologi, peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli airsoft gun tersebut dari seorang kenalannya di Surabaya seharga Rp 3 juta pada Februari 2026.
Sementara itu, barang bukti senjata yang digunakan dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Brantas, Kota Mojokerto, tiga hari setelah kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka SZP dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.






