Sempat Kabur ke Hutan, Penganiaya Pria Paruh Baya di Tuban Akhirnya Menyerahkan Diri

oleh -291 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 17 at 6.43.28 PM
Pelaku penganiyaan pria paruh baya di Tuban dibawa polisi (ist)

KabarBaik.co, Tuban – Aksi penganiayaan yang menyebabkan seorang pria paruh baya mengalami luka berat di Semanding, Tuban, akhirnya diungkap polisi. Pelaku yang sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan, kini telah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berinisial AS, 32, warga Desa Prunggahan Kulon, Semanding. Ia menganiaya SM, 50, yang juga merupakan warga desa setempat, setelah keduanya terlibat cekcok akibat insiden serempetan sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon. Peristiwa itu bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT dari arah utara menuju selatan.

Ketika berusaha menghindari gundukan batu di jalan, kendaraan yang dikendarainya bersenggolan dengan sepeda motor korban yang saat itu hendak menyalip dari sisi kanan.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan insiden kecil tersebut kemudian memicu pertengkaran antara kedua belah pihak.

“Pada saat bersamaan, korban diduga sedang menyalip dari sisi kanan sehingga terjadi serempetan antara kedua kendaraan. Setelah itu terjadi cekcok yang berujung pada perkelahian,” ujar Siswanto, Rabu (17/6).

Menurut Siswanto, emosi pelaku semakin memuncak setelah korban turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan yang dikendarainya hingga hampir terjatuh. Tak mampu mengendalikan amarah, AS kemudian menarik korban menjauh dan terlibat perkelahian. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil batu dan memukul korban beberapa kali.

“Pelaku memukul korban menggunakan batu sebanyak tiga kali, kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu pelaku kembali mengambil batu berukuran besar dan memukul kepala bagian kanan korban satu kali,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.

Untuk menghindari kejaran petugas, AS diketahui bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Semanding. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku memilih menyerahkan diri ke Polsek Semanding.

“Pelaku datang menyerahkan diri ke Polsek Semanding dan selanjutnya dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Siswanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebongkah batu besar yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.