KabarBaik.co, Gresik – Terdakwa kasus surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) palsu di Kabupaten Gresik, Antoni, memilih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan membuka fakta-fakta yang dinilai dapat mengungkap perkara tersebut dalam persidangan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi akan menghadirkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujar kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari, usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (13/7).
Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin mendakwa Antoni dengan dakwaan alternatif atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan dalam kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Pada dakwaan pertama, Antoni dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang dugaan penipuan.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian para korban hingga sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara bermula ketika Antoni menawarkan bantuan kepada sejumlah orang yang ingin menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Padahal, menurut jaksa, terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses rekrutmen tersebut.
Sepanjang Februari 2024 hingga awal 2026, Antoni diduga menerima uang dari para calon peserta dengan nominal antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang.
Untuk meyakinkan para korban, terdakwa diduga membuat dokumen yang menyerupai surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Dokumen itu disebut dibuat dengan meniru SK dan SPMT milik Antoni saat masih berstatus PNS sebelum diberhentikan pada 2019.
Jaksa mengungkapkan, pada Februari 2026 Antoni mendatangi sebuah jasa pengetikan di Kecamatan Cerme, Gresik, untuk mengetik ulang delapan dokumen SK PNS dan SPMT agar menyerupai dokumen asli. Dokumen tersebut dibuat lengkap dengan identitas, nomor surat, barcode, hingga logo Garuda.
Setelah selesai, delapan dokumen yang diduga palsu itu kemudian diserahkan kepada Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah menyetorkan uang kepada terdakwa.
Para penerima dokumen selanjutnya diminta datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 Maret 2026. Namun, setelah diverifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, seluruh SK dan SPMT tersebut dinyatakan palsu.
Jaksa juga mendakwa Antoni melakukan rangkaian penipuan dengan mengaku memiliki akses kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan pejabat tersebut terkait proses seleksi PPPK.
Untuk memperkuat pengakuannya, Antoni diduga merekayasa percakapan WhatsApp menggunakan dua nomor telepon dalam satu perangkat. Salah satu nomor disimpan dengan nama “Mas Agung BKD” dan menggunakan foto profil seorang pejabat BKPSDM. Tangkapan layar percakapan itu kemudian dikirim kepada perantara agar korban percaya proses pengurusan PPPK sedang berjalan.
Jaksa juga menguraikan aliran dana yang diterima terdakwa dari sejumlah korban, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama istrinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan Antoni tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik. Saat dugaan tindak pidana berlangsung, ia disebut telah bekerja sebagai buruh kasar setelah diberhentikan sebagai PNS pada 2019.(*)






