KabarBaik.co, Gresik – Antoni, terdakwa kasus viral SK ASN palsu di Gresik didakwa pasal berlapis. Pria berusia 46 tahun itu didakwa melakukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai sekaligus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Gresik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin (13/7), menyebut perbuatan terdakwa diduga menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 1,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, Antoni didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menguraikan, perkara bermula ketika terdakwa menawarkan bantuan kepada sejumlah orang yang ingin menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam rentang Februari 2024 hingga awal 2026, Antoni disebut menerima uang dari para calon peserta dengan nilai antara Rp 100 juta hingga Rp 350 juta per orang, meski disebut tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses rekrutmen PPPK.
Untuk meyakinkan para korban, Antoni diduga membuat dokumen yang menyerupai surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). “Dokumen itu disebut dibuat berdasarkan SK dan SPMT milik terdakwa saat masih berstatus PNS sebelum diberhentikan pada 2019,” terang Imamal.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Februari 2026 Antoni mendatangi sebuah jasa pengetikan di Kecamatan Cerme, Gresik. Ia meminta seorang karyawan melakukan pengetikan ulang delapan dokumen SK PNS dan SPMT agar dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli, termasuk mencantumkan identitas, nomor surat, barcode, hingga logo Garuda.
Jaksa menyebut jasa pengetikan tersebut dibayar Rp 16.000. Setelah selesai, delapan dokumen yang diduga palsu itu kemudian diserahkan kepada Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah menyetorkan uang kepada terdakwa. Para penerima dokumen kemudian diminta datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik pada 6 Maret 2026.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, delapan SK dan SPMT tersebut dinyatakan palsu dan tidak sah. Berdasarkan dakwaan, hasil pengecekan itu menjadi salah satu dasar pengungkapan perkara.
Selain diduga memalsukan dokumen, Antoni juga didakwa menjalankan rangkaian penipuan dengan mengaku memiliki akses kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Padahal, menurut jaksa, terdakwa tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan pejabat tersebut terkait proses penerimaan PPPK.
Untuk memperkuat klaimnya, Antoni diduga merekayasa percakapan WhatsApp menggunakan dua nomor telepon dalam satu perangkat. Salah satu nomor disimpan dengan nama “Mas Agung BKD” disertai foto profil seorang pejabat BKPSDM. Tangkapan layar percakapan yang diduga direkayasa itu kemudian dikirim kepada perantara agar korban percaya proses pengurusan PPPK sedang berlangsung.
Dalam dakwaan juga diuraikan sejumlah aliran dana yang diterima terdakwa dari berbagai korban sepanjang 2024 hingga 2026. Uang diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening atas nama istri terdakwa. Nilainya bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk setiap calon peserta yang dijanjikan lolos menjadi PPPK.
Jaksa menyebut para korban dijanjikan akan mulai bekerja pada awal 2026. Terdakwa juga disebut berjanji mengembalikan uang apabila peserta tidak diterima. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, uang yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa Antoni tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik. Saat dugaan tindak pidana berlangsung, terdakwa disebut telah bekerja sebagai buruh kasar sejak diberhentikan sebagai PNS pada 2019.
Atas dakwaan tersebut, Antoni melalui kuasa hukumnya Debby Puspita Sari mengaku tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi, tapi akan menghadirkan fajta-fakta dalam persidangan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya. Sidang selanjutnya digelar tanggal 19 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.(*)






