KabarBaik.co, Pasuruan – Laporan terkait penyimpanan dana bantuan politik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan kepada PDI-P, yang dilaporkan oleh beberapa Ketua PAC dan juga telah dicabut setelah diselesaikan secara internal.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang telah melakukan penyelidikan di bidang pidana khusus, masih terus melakukan penyelidikan dan tidak bisa dihentikan begitu saja.
“Memang telah dicabut tapi penyelidikan tetap jalan di bidang pidana khusus, untuk terus melakukan penyelidikan perkara yang ada, dan itu hak mereka untuk mencabut,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Ferry Hary Ardianto, Selasa (14/7).
Ferry menambahkan, tim juga sedang mempelajari dokumen hasil pemeriksaan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami pelajari seluruh dokumen yang ada, termasuk LHP BPK. Misalnya di dalam hasil audit terdapat temuan yang sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian atau ada hal lain, semuanya menjadi bahan kajian penyelidik,” jelasnya.
Menurutnya seluruh data dan keterangan tersebut akan dianalisis sebelum kejaksaan menentukan langkah berikutnya. Hingga kini belum ada kesimpulan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Saat ini proses berjalan dalam penyelidikan, tetapi untuk tersangka masih proses panjang masih banyak yang harus diperikirakan lagi,” tutupnya.






