Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, UP3 PLN Pasuruan Jalin Kerja Sama dengan Kejari

oleh -56 Dilihat
Mou PLN dengan Kejaksaan Negeri
Mou PLN dengan Kejaksaan Negeri

KabarBaik.co, Pasuruan — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pasuruan memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Penandatanganan kerjasama di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya dan Manager PLN UP3 Pasuruan Agus Susanto.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan operasional, pelayanan pelanggan, pengelolaan aset, pelaksanaan perjanjian, serta pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Manager PLN UP3 Pasuruan Agus Susanto mengatakan, sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan merupakan bagian dari komitmen PLN untuk menjalankan seluruh proses bisnis secara profesional, transparan, akuntabel, dan patuh terhadap hukum.

“Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan dan keputusan memiliki dasar hukum yang kuat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.

Menurut Agus, pelayanan ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, dalam pelaksanaannya, PLN juga berhadapan dengan berbagai persoalan administrasi dan hukum yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, badan usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kita tidak hanya kelistrikan tapi banyak hal yang dihadapi nantinya personalan dilapangan, maka perlu kerjasama ini,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya menyampaikan, bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan hukum kepada PLN UP3 Pasuruan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan siap memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada PLN UP3 Pasuruan. Kerja sama ini diharapkan dapat membantu mencegah maupun menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rustandi.

Ia menegaskan, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penanganan sengketa yang telah terjadi, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui konsultasi dan pemberian pertimbangan hukum.

“Pencegahan menjadi bagian penting. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, setiap kegiatan dapat dipersiapkan dengan dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.