KabarBaik.co, Surabaya – Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 6,7 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Arjuna Budi Tambunan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/7).
“Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Arjuna saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menegaskan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta gratifikasi selaku penyelenggara negara. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Sugiri menerima sedikitnya Rp 900 juta dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, melalui mantan Sekretaris Daerah Agus Pramono. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Rp 400 juta pada Februari 2025 dan Rp 500 juta pada November 2025 sebagai imbalan agar Yunus tetap menjabat sebagai direktur rumah sakit.
Selain jual-beli jabatan, jaksa juga membuktikan adanya aliran dana dari proyek pembangunan RSUD dr. Harjono. Pengusaha Sucipto menyerahkan sekitar Rp 1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus maupun perantara lain sebagai balasan atas pengadaan proyek tersebut. Seluruh dakwaan diperkuat keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, rekaman elektronik, serta pengakuan para pihak selama proses persidangan.
Dalam perkara yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan kepada Agus Pramono berupa pidana 4 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp 975 juta. Sementara dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 300 juta.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan KPK pada 7 November 2025 yang menjerat keempat orang tersebut. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (*)






