KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Kementerian ATR/BPN

oleh -100 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 23 at 1.18.41 PM
KPK laksanakan serah terima barang rampasan negara kepada Kementerian ATR/BPN (Sugiantoro)

KabarBaik.co, Surabaya – KPK melaksanakan acara serah terima barang rampasan negara kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur.

Acara ini merupakan bagian dari rangkaian akhir penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipradikto, menyatakan bahwa proses ini dilakukan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

“Kegiatan serah terima aset ini merupakan bagian dari suatu rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari kewenangan KPK,” ujar Mungki dalam keterangannya, Selasa (23/6).

Menurut Mungki, mengacu pada Pasal 345 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyelesaian barang rampasan negara utamanya dilakukan melalui penjualan lelang. Namun, apabila tidak laku lelang atau terdapat kepentingan lain, pemerintah memberikan alternatif melalui penetapan status penggunaan.

“Yaitu menetapkan status yang tadinya barang rampasan menjadi barang milik negara instansi penerima. Ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 tahun 2023,” jelasnya.

Tiga Asas Penanganan Perkara

Mungki menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berhenti pada proses hukum dan penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata. Hal ini sejalan dengan tiga asas utama penanganan perkara korupsi, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

“Penanganan perkara itu tidak hanya semata untuk menghukum pelakunya. Ada hal lain yang lebih penting, bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali untuk masyarakat. Karena yang menjadi korban korupsi sejatinya adalah masyarakat,” tegasnya.

Oleh karena itu, aset-aset tersebut diserahkan kepada instansi pemerintah agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan pelayanan publik, seperti perluasan kantor, rumah dinas, atau fasilitas lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Monitoring dan Edukasi

Setelah serah terima dilakukan, KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring sesuai ketentuan yang berlaku. Ada dua hal utama yang akan dimonitor, yaitu proses peralihan hak atau pembalikan nama aset agar sah menjadi Barang Milik Negara (BMN), serta memastikan aset tersebut dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kita akan memantau agar aset ini benar-benar dibalik namakan dan dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai bentuk edukasi dan transparansi, Mungki juga menyampaikan pesan pimpinan KPK agar pada aset yang diserahkan tersebut dipasang plang keterangan. Plang tersebut berfungsi sebagai pengingat bahwa tidak ada harta hasil korupsi yang bisa disembunyikan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa aset hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan dan memberikan manfaat bagi rakyat.

“Setidaknya ada dua hal: pertama sebagai pengingat bahwa kita pasti akan cari, dapatkan, dan rampas. Kedua sebagai edukasi bahwa hasil tindak pidana korupsi bisa bermanfaat kembali untuk masyarakat,” pungkas Mungki. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.