KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya menegaskan aturan tegas terkait pemungutan dana swadaya oleh pengurus RT dan RW. Setiap pungutan kepada warga hanya sah dan diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Lurah setempat.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT/RW di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, khususnya terhadap warga pendatang baru.
Ketentuan ini tertuang secara jelas dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
“Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sabtu (11/7).
Eri menjelaskan dana swadaya hanya dibenarkan jika tujuannya untuk kepentingan bersama, misalnya pembangunan fasilitas lingkungan seperti saluran air yang manfaatnya dirasakan seluruh warga. Mekanismenya pun harus melalui kesepakatan warga dan perhitungan yang adil.
“Contoh ada suatu kampung akan membangun saluran. Biayanya dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah yang sudah ada membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban sampai nanti dibangun,” jelasnya.
Poin yang ditekankan Eri adalah dilarang keras meminta sejumlah uang kepada warga yang baru pindah masuk ke Surabaya secara tiba-tiba tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan lurah.
“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit,” tegasnya.
“Kalau tidak ada dasar pembangunan atau kesepakatan yang sah itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apapun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya,” tambahnya.
Terkait kasus di Kelurahan Sememi, Wali Kota mengaku telah memberikan peringatan tegas kepada pengurus RT/RW terkait maupun seluruh jajaran se-Kota Surabaya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya nyuwun tolong, kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada pungutan apapun kepada warga Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Dari hasil klarifikasi, oknum yang bersangkutan mengaku belum membaca seluruh isi Perwali tersebut secara menyeluruh. Oleh karena itu, Pemkot meminta seluruh pengurus RT/RW untuk mempelajari kembali aturan yang berlaku agar tidak keliru dalam melayani masyarakat.
“Kesepakatan warga terkait nilai uang dana swadaya itu wajib disampaikan kepada lurah. Ini menjadi pengingat bagi semua pengurus, bahwa setiap pungutan harus sesuai aturan dan persetujuan lurah,” pungkas Eri. (*)






