KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria berinsial S, 57, warga Desa Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diarak keliling kampung usai ketahuan mencuri 8 ekor ayam milik warga. Pria itu diminta jogging malam hari sembari bertelanjang dada, sementara warga membuntutinya dengan sepeda motor. Setelahnya, tersangka diserahkan ke Mapolsek Licin.
Kapolsek Licin, AKP Karyadi mengatakan, kasus pencurian itu terungkap pada Rabu (15/7) pagi. Korban, Tuhaini, mendatangi kandang ayamnya di Dusun Krajan Timur, Desa Segobang, untuk memberi pakan. Saat diperiksa, pintu kandang sudah terbuka dan delapan ekor ayam kampung miliknya hilang.
Tak lama kemudian, korban mendapat informasi dari warga bahwa terduga pencuri ayam telah diamankan di Dusun Srampon. “Saat mendatangi lokasi, korban mendapati delapan ekor ayam miliknya berada di tempat tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Licin,” kata Karyadi.
Unit Reskrim Polsek Licin kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tujuh ekor ayam kampung jantan, satu ekor ayam kampung betina, serta satu karung putih yang digunakan untuk membawa hasil curian. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini kasusnya masih kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf e subsider Pasal 478 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi telah memeriksa para saksi, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






