KabarBaik.co, Surabaya – Kalangan pelaku usaha di Jawa Timur menyoroti implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai berlaku pada 18 Juli 2026. Perubahan klasifikasi tersebut dinilai masih berpotensi menambah beban administrasi, memperpanjang birokrasi, serta menimbulkan ketidakpastian dalam proses perizinan usaha.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?’ yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Rabu (15/7). Forum itu mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk membahas implementasi KBLI 2025 sekaligus merumuskan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur Muhammad Makruf Syah mengatakan KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Karena itu, implementasinya perlu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“FGD ini tidak hanya menjadi ruang untuk mendengar aspirasi pelaku usaha, tetapi juga mencari solusi atas berbagai hambatan implementasi KBLI. Kadin ingin menjadi jembatan antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Moderator FGD yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menjelaskan penyempurnaan KBLI bertujuan menyesuaikan perkembangan dunia usaha. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah persoalan administratif yang dinilai membuat proses perizinan menjadi lebih kompleks.
Menurut dia, sejumlah pelaku usaha mengaku telah memenuhi berbagai persyaratan administrasi, tetapi masih harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi, bahkan menerima panggilan terkait legalitas usahanya.
Di sisi lain, dunia usaha juga harus memenuhi beragam kewajiban lain, seperti pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kepatuhan terhadap upah minimum, hingga penyesuaian klasifikasi usaha sesuai KBLI terbaru.
Ketua DPW ALFI Jawa Timur Sebastian Wibisono menilai perubahan KBLI, khususnya di sektor jasa logistik, tidak mengubah substansi kegiatan usaha. Namun, perubahan kode klasifikasi justru berdampak pada meningkatnya kewajiban pelaporan.
“Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporannya menjadi jauh lebih banyak. Dunia usaha membutuhkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus efisiensi agar kegiatan bisnis tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur Tri Prakoso. Menurutnya, pelaku usaha di sektor migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, selama ini telah diawasi oleh berbagai lembaga sehingga penambahan persyaratan administrasi berpotensi menambah beban operasional.
“Kami berharap ada sistem pengawasan yang lebih terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak harus menghadapi pemeriksaan dari banyak institusi secara terpisah,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi dan implementasi di lapangan. Salah satu contohnya ialah kewajiban KBLI bagi kendaraan pengangkut LPG yang sempat menjadi persoalan sebelum dilakukan penyesuaian melalui kajian hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan pemerintah tidak bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan pelaku usaha.
“Pemerintah tidak pernah berniat menyulitkan pelaku usaha. Jika masih ada kendala dalam implementasi, mari disamakan persepsi dan dicarikan solusi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha merupakan penggerak utama perekonomian Jawa Timur.
Dengan kontribusi sektor industri yang mencapai lebih dari 30 persen terhadap perekonomian daerah serta pertumbuhan ekonomi sekitar 5,9 persen dengan inflasi yang tetap terkendali, sinergi antara pemerintah dan dunia usaha perlu terus diperkuat.
Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Edi Yuwono menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (AI), jasa intermediasi digital, aset kripto, hingga perkembangan model bisnis global dan isu lingkungan.
Menurutnya, KBLI merupakan sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama sehingga menjadi dasar dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
“Tujuan penyempurnaan KBLI adalah menyesuaikan perkembangan ekonomi dan memberikan kepastian dalam sistem perizinan, bukan untuk menambah beban pelaku usaha,” katanya.
Melalui forum tersebut, Kadin Jawa Timur berharap implementasi KBLI 2025 dapat berjalan lebih efektif dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha. Berbagai masukan dari pelaku usaha akan dihimpun sebagai bahan rekomendasi penyempurnaan kebijakan agar mampu meningkatkan daya saing dunia usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)






